Rabu, 30 September 2026
Menu

Hakim Tunda Sidang Putusan Khariq Anhar di Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025

Redaksi
Sidang pembacaan putusqn Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pembacaan putusqn Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang putusan aktivis Khariq Anhar dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau timpa teks dalam peristiwa demonstrasi bulan Agustus tahun 2025 lalu.

Ketua Majelis Hakim Arlen Veronika mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu, 7/10/2026 mendatang. Penundaan ini karena majelis masih belum selesai bermusyawarah untuk menyusun surat putusan.

“Jadi hari ini agenda persidangan kita adalah putusan, ya. Akan tetapi, ya, akan tetapi, ini karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah, ya. Jadi musyawarahnya belum final, ya. Jadi majelis hakim masih meminta waktu untuk menyusun,” katanya di ruang sidang, Rabu, 30/9.

Penundaan di ruang sidang sempat membuat ricuh di ruang sidang. Para pengunjung dan pendukung Khariq sempat bersorak kecewa atas penundaan tersebut.

Arlen lalu meminta kepada seluruh pengunjung sidang untuk tertib dan patuh mengikuti peraturan di pengadilan.

“Jadi, untuk itu, untuk putusan kita tunda satu minggu dari sekarang, ya. Jadi ditunda di hari Rabu tanggal 7 jam 10 pagi, ya. Sidang selesai dan ditutup,” tutupnya.

Para pendukung Khariq kembali ricuh. Mereka menyorakan agar Khariq dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Bebaskan Khariq! Bebaskan tahanan politik!” sorak pengunjung sidang.

Usai persidangan, kuasa hukum Khariq, Nabil Hafizhurrahman, mengaku kecewa terkait penundaan tersebut. Apalagi, kata dia, Khariq telah menunggu selama satu tahun untuk mendapatkan kepastian di kasus ini.

“Namun hari ini mungkin kami kecewa, pengunjung sidang juga kecewa, solidaritas kecewa, semuanya kecewa karena masih harus menunggu satu minggu lagi hakim untuk menyelesaikan rapat musyawarahnya ya,” kata Nabil.

Ia berharap Khariq dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan. Menurutnya, ungkapan ekspresi terhadap publik figur tidak seharunya dipidana.

“Seharusnya bahkan seharusnya udah dua minggu ya diberikan waktu untuk rapat musyawarah hakim, tapi hari ini masih belum selesai mereka bermusyawarah,” tuturnya.

Sebelumnya, Khariq Anhar dituntut selama enam bulan pidana penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronil atau timpa teks dalam peristidwa demonstrasi di bulan Agustus tahun 2025 lalu.

Jaksa meyakini bahwa admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat tersebut terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh Said Iqbal tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata jaksa saat membaca amar tuntutan di ruang sidang PN Jakpus, Senin, 10/8.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai bahwa Khariq selaku Terdakwa telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal.

Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun sosial media Aliansi Mahasiswa Menggugat.

“Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari Terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran dari diri Terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh Terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, tindakan Khariq dalam melakukan timpa teks tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri. Hal tersebut, kata jaksa, merupakan tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik.

Atas perbuatannya, penuntut umum menyatakan bahwa Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi