KPK Sita Apartemen Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Tebet
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang diduga berasal dari pemberian pihak swasta, Eno Bowo Susilo (EBS). Kali ini, aset yang disita berupa satu unit apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan oleh penyidik pada Selasa, 29/9/2026.
“Pada hari selasa penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 30/9.
Budi menjelaskan, apartemen tersebut diduga merupakan pemberian Eno Bowo Susilo selaku pihak swasta. Unit apartemen itu diketahui diatasnamakan Vinna Ledy Anggraheni.
“Di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS selaku pihak swasta. Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan yang diatasnamakan Saudari VLA,” lanjutnya.
Penyitaan apartemen tersebut menambah daftar aset milik Vinna yang telah disita KPK. Sebelumnya, penyidik telah menyita satu unit rumah mewah dan tiga unit mobil yang juga diduga berasal dari pemberian Eno Bowo Susilo.
Penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan KPK untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebagai informasi, nama Vinna mencuat saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.
“Sprindik umum,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Senin, 20/7.
KPK kemudian menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.
KPK juga melakukan penggeledahan terkait perkara baru itu pada Rabu, 12/8 hingga Kamis, 13/8. Salah satu tempat yang digeledah ialah rumah Vinna.
Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.
Aset itu diduga diberikan terkait proyek di Kota Bengkulu. Namun KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut.
Pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna. KPK juga mengungkap Vinna diduga menerima uang dari pengusaha. Namun KPK belum mengungkap berapa nilai duit yang diduga diberikan ke Vinna.
Kemudian pada Senin, 21/9, KPK kembali mengumumkan telah menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna Ledy. Sehari setelahnya, KPK kembali menyita mobil merek Toyota Innova Zenix milik yang juga milik Vinna Ledy.
Penyidik pun masih terus menelusuri dugaan pemberian lain dari pihak swasta kepada Vinna Ledy, termasuk motif pemberian pihak swasta.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
