Rabu, 30 September 2026
Menu

Kasus Khariq Anhar, Usman Hamid Sebut Kebebasan Bersuara Bisa Berujung Penjara

Redaksi
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid usai sidang putusan Khariq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 30/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid usai sidang putusan Khariq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 30/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti kasus yang menimpa aktivis Khariq Anhar dan para tahanan politik lainnya yang berujung di penjara karena bersuara.

Usman menyinggung surat dakwaan penuntut umum yang menjerat Khariq, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, hingga Laras Faizzati yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Seluruh dakwaan kepada Khariq, kepada Pedro, sampai kepada Laras, tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan, kawan-kawan, kecuali sekadar pesan kepada anak muda bahwa jika Anda bersuara, maka jawabnya adalah penjara,” kata Usman usai sidang putusan Khariq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 30/9/2026.

Adapun hakim menunda sidang putusan Khariq hari ini dan mengagendakan kembali pada Rabu, 7/10 mendatang.

Usman mengatakan, hakim semestinya tidak kesulitan untuk memutus perkara ini. Menurutnya, yang dibutuhkan hanyalah rasa simpati kepada anak muda yang telah dipenjara karena bersuara.

Namun, Usman menyayangkan majelis hakim justru menunda pembacaan surat putusan. Ia mengatakan bahwa penundaan tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap keadilan.

“Penundaan hari ini bukan sekadar keadilan yang ditunda, tetapi keadilan yang dikhianati!” tegasnya.

Ia lantas mengaitkan dengan peristiwa penggerebakan Ombudsman RI ke Rumah Tahanan (Rutan) Cibinong yang menunjukkan kebusukan dan korupsi yang mengakar di Indonesia.

“Kasus yang memperlihatkan ketimpangan keadilan, dan sidang hari ini memperlihatkan betapa hakim-hakim tidak sempat untuk memikirkan seorang anak muda untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Khariq Anhar dituntut selama enam bulan pidana penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronil atau timpa teks dalam peristidwa demonstrasi di bulan Agustus tahun 2025 lalu.

Jaksa meyakini bahwa admin media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat tersebut terbukti bersalah telah mengubah unggahan Ketua Partai Buruh Said Iqbal tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata jaksa saat membaca amar tuntutan di ruang sidang PN Jakpus, Senin, 10/8.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai bahwa Khariq selaku Terdakwa telah sengaja mengubah dan menambah postingan layar pemberitaan media terkait pernyataan Said Iqbal.

Jaksa bilang, Khariq melakukan timpa teks yang justru memuat informasi tidak benar yang diunggah dalam akun sosial media Aliansi Mahasiswa Menggugat.

“Bahwa rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya tindakan aktif dari Terdakwa yang memerlukan kehendak dan kesadaran dari diri Terdakwa, sehingga perubahan terhadap informasi elektronik bukanlah akibat sampingan dari penggunaan data elektronik, melainkan merupakan tujuan yang memang dikehendaki oleh Terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, tindakan Khariq dalam melakukan timpa teks tidak mendapatkan izin, baik dari redaksi media redaksikota.com hingga Said Iqbal, melainkan berdasarkan atas kehendaknya sendiri. Hal tersebut, kata jaksa, merupakan tindakan tanpa hak yang menyerang keutuhan informasi elektronik.

Atas perbuatannya, penuntut umum menyatakan bahwa Khariq telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dalam UU 1/2024 juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi