Rabu, 30 September 2026
Menu

Geledah Bela Parahyangan, KPK Amankan Dokumen Perpanjangan HGB ke ATR/BPN

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Selasa, 29/9/2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen perpanjangan HGB tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 30/9/2026.

Budi sebelumnya mengatakan, PT Bela Parahiyangan merupakan salah satu pihak swasta yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam proses pengurusan HGB.

“Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” kata Budi.

Menurut Budi, posisi PT Bela Parahiyangan dalam perkara ini diduga memiliki kemiripan dengan PT Summarecon Agung Tbk yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pihak dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK menduga terdapat pemberian uang dari PT Bela Parahiyangan dalam pengurusan HGB. Dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK, perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar di antaranya diduga disetorkan Erwin kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Budi mengatakan, penyidik masih akan mendalami hasil penggeledahan, termasuk menelusuri lahan yang berkaitan dengan pengurusan HGB serta Kantor Pertanahan (Kantah) yang menangani proses tersebut.

“Nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja. Apakah kemudian masih akan terus berkembang, nanti kita sama-sama tunggu progres dari penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan dalam perkara tersebut, termasuk di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Kantah Mojokerto, serta sejumlah lokasi lainnya.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.*

Laporan oleh: Muhammad Reza