Lapas di Dalam Lapas Cibinong: Bisnis Impunitas dan Ilusi Keadilan Kita
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)
FORUM KEADILAN – Temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong menyingkap tabir yang jauh lebih mencemaskan daripada sekadar berita viral tentang narapidana berkasur empuk. Keberadaan lebih dari sepuluh bangunan menyerupai rumah klaster atau apartemen mini lengkap dengan perabot modern, dugaan konsumsi minuman beralkohol, area kebugaran, hingga rencana fasilitas golf pada hakikatnya menampar rasa keadilan masyarakat. Lapas yang dirancang sebagai sarana penjeraan dan pembinaan yang setara justru terdistorsi menjadi replika stratifikasi kelas sosial.
Ketika “lapas di dalam lapas” tercipta, negara secara terang-terangan mempertontonkan bahwa uang dan pengaruh masih sanggup membeli privilege hukum di tempat yang paling dibatasi sekalipun.
Jika dibedah melalui kacamata tata kelola terpadu atau Governance, Risk, and Compliance (GRC), fenomena Cibinong mengonfirmasi terjadinya jurang tata kelola (governance gap) yang bersifat sistemik. Dalam pilar tata kelola (Governance), skandal ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan (tone at the top) serta kelumpuhan model tiga lini pertahanan (three lines of defense). Bangunan fisik permanen mustahil berdiri dalam semalam tanpa mobilisasi material konstruksi, alokasi lahan, dan aliran dana yang nyata. Keberadaan hunian ini membuktikan bahwa kontrol operasional lini pertama di tingkat tapak sengaja ditutup matanya, fungsi kepatuhan internal lini kedua mandek, dan fungsi audit lini ketiga gagal mendeteksi anomali yang kasatmata. Persoalannya bukan lagi sekadar siapa narapidana yang menghuninya, melainkan siapa pemegang otoritas yang menerbitkan restu dan membiarkan pelanggaran ini berakar.
Dari sisi manajemen risiko (Risk Management), diskresi tanpa akuntabilitas tersebut memicu efek domino yang meruntuhkan benteng pertahanan lapas. Kegagalan kontrol akses dan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) secara langsung melahirkan kerentanan keamanan fatal (security breach). Masuknya barang terlarang seperti miras hingga keberadaan mobil mewah di area tertentu menunjukkan hilangnya kendali hierarki pengamanan. Lebih jauh, disparitas fasilitas yang mencolok di tengah populasi warga binaan yang padat merupakan bom waktu yang menyulut kecemburuan sosial, friksi antarnarapidana, dan potensi kerusuhan massal. Lapas yang seharusnya menjadi zona berkeamanan tinggi justru bertransformasi menjadi area rawan krisis akibat kompromi integritas.
Kerentanan tata kelola ini bereskalasi menjadi pelanggaran kepatuhan (Compliance) berat ketika pengawasan independen Ombudsman RI direspons dengan resistensi fisik di lapangan. Kendati dalih prosedural mengenai verifikasi dan kepadatan jam kunjungan diajukan, insiden friksi hingga menyebabkan cedera tim pengawas merupakan sinyal bahaya bagi akuntabilitas publik. Ombudsman membawa mandat Undang-Undang untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat negara. Ketika instrumen pengawas eksternal dihalangi masuk, terjadi mekanisme pertahanan institusional yang menolak transparansi demi menutupi praktik maladministrasi akut.
Dari perspektif sosiologi hukum dan kriminologi, komersialisasi hukuman semacam ini merusak sendi paling mendasar dari konsep pemasyarakatan yaitu kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Hukuman pidana kehilangan daya jera (deterrence effect) ketika narapidana berdaya beli tinggi dapat membeli kenyamanan dan mereplikasi gaya hidup bebas mereka di dalam tahanan. Penjara akhirnya terdegradasi menjadi komoditas pasar gelap, di mana vonis pengadilan hanya mengikat mereka yang miskin, sementara mereka yang berpunya dapat menegosiasikan penderitaan menjadi fasilitas liburan privat.
Bagi arah perjalanan bangsa Indonesia, skandal ini menyentuh isu eksistensial mengenai masa depan negara hukum (rechtsstaat). Kepercayaan publik (public trust) adalah modal sosial paling berharga untuk menjaga kohesi dan stabilitas nasional. Jika masyarakat terus disuguhi kenyataan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul dan transaksional bagi kaum elite, sinisme publik akan meluas dan legitimasi moral institusi penegak hukum perlahan terkikis.
Sebuah bangsa tidak akan pernah melangkah maju menjadi negara modern yang berdaya saing bila institusi peradilannya masih menyuburkan budaya impunitas dan manipulasi aturan.
Penyelesaian polemik Lapas Cibinong tidak boleh berhenti pada seremoni pembongkaran dinding fisik hunian mewah atau mutasi administratif terhadap sipir rendahan demi meredam kegaduhan sesaat. Yang mendesak untuk dirobohkan adalah ekosistem koruptif dan rantai pembiaran yang menaunginya. Kementerian terkait bersama aparat penegak hukum harus menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui audit forensik menyeluruh serta penegakan sanksi pidana secara vertikal hingga ke pucuk pimpinan pengambil kebijakan. Tanpa ketegasan memutus rantai impunitas ini, keadilan di Indonesia akan terus menjadi ilusi yang selalu kalah oleh transaksi kuasa dan modal. *
