Rabu, 09 September 2026
Menu

Pengamat Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Pajak PT Toba Pulp Lestari

Redaksi
Peneliti sekaligus Direktur The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar | Ist
Peneliti sekaligus Direktur The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Peneliti sekaligus Direktur The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menilai, dugaan manipulasi pajak dalam kasus PT Toba Pulp Lestari (TPL) perlu diusut secara menyeluruh. Menurutnya, pola semacam itu bukan modus baru dan dalam sejumlah kasus dapat melibatkan pihak internal otoritas perpajakan.

Adinda mengatakan, dugaan keterlibatan petugas pajak menjadi salah satu aspek penting yang perlu didalami dalam perkara tersebut. Sebab, petugas pajak seharusnya memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan, bukan justru terlibat dalam praktik yang merugikan negara.

“Modus seperti ini bukan masalah baru. Kita tahu juga sudah lama ada kasus seperti yang dilakukan petugas pajak Gayus terkait pemutihan pajak. Dan itu melibatkan petugas pajak juga,” kata Adinda, Rabu, 9/9/2026.

Menurut Adinda, salah satu modus yang perlu diperhatikan adalah manipulasi pelaporan transaksi ekonomi. Dalam kasus TPL, ia menyoroti dugaan underpricing atau pelaporan harga transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya sehingga kewajiban pajak yang harus dibayarkan dapat ditekan.

“Dia underpricing untuk memastikan tidak terkena pajak yang lebih tinggi. Dan dia juga tidak memberikan laporan yang benar tentang transaksi ekonomi yang dilakukannya,” ujarnya.

Adinda menilai, dugaan keterlibatan petugas pajak dapat membuat praktik manipulasi berubah menjadi sebuah persekongkolan yang melibatkan lebih dari satu pihak. Karena itu, menurutnya, kasus tersebut perlu dilihat sebagai persoalan ekosistem, bukan sekadar hubungan antara perusahaan dengan individu tertentu.

Ia meminta Kejaksaan menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran itu, kata dia, tidak cukup hanya dilakukan terhadap pihak TPL dan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi juga perlu melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Yang perlu ditelusuri dengan seksama, termasuk aliran transaksi, pembukuan, dan laporan pajaknya,” kata Adinda.

Selain itu, Adinda menilai, aspek audit internal perusahaan juga perlu diperiksa. Menurutnya, penting bagi penyidik untuk mengetahui apakah mekanisme pengawasan internal terkait kewajiban pajak berjalan sebagaimana mestinya, serta siapa saja yang memiliki tanggung jawab pada periode ketika dugaan pelanggaran tersebut terjadi.

Adinda menyoroti dugaan praktik yang berlangsung dalam periode panjang. Jika terbukti berlangsung lebih dari satu dekade, menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya ekosistem yang memungkinkan praktik manipulasi terus terjadi.

“Ketika ini over decade, makanya menurut saya ini sudah menciptakan ekosistem yang toksik, yang memang malah enabling, memampukan untuk korupsi dan penipuan terhadap negara,” ujarnya.

Karena itu, Adinda mendorong Kejaksaan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai, pengusutan harus dilakukan berdasarkan bukti untuk menemukan seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

Menurutnya, pengusutan secara menyeluruh penting untuk memastikan sanksi diberikan sesuai jenis pelanggaran, memberikan keadilan, sekaligus menciptakan efek jera dan membuka kemungkinan ditemukannya perkara lain yang masih belum terungkap.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya disebut merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.

Terbaru, pada 7 September, Kejagung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing periode 2008-2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga PT TPL melakukan manipulasi HS Code produk dan menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.*

Laporan oleh: Muhammad Reza