Rabu, 09 September 2026
Menu

Jaksa Ungkap Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang Usai Dipasang KPK

Redaksi
Sidang kasus dugaan gratifikasi untuk Terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 9/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus dugaan gratifikasi untuk Terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 9/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya pernah menyegel pintu ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama. Namun, saat tim KPK kembali ke lokasi, ruang tersebut sudah dalam kondisi tidak disegel.

Hal itu diungkapkan jaksa saat memeriksa mantan Sekretaris DJBC Ayu Sukorini di sidang kasus dugaan gratifikasi untuk Terdakwa Budiman Bayu Prasodjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 9/9/2026.

Mulanya, penuntut umum menanyai Ayu terkait tata letak ruang kerja di Kantor DJBC. Jaksa hendak memastikan lokasi pintu yang disegel oleh Lembaga Antirasuah.

Menjawab hal itu, Ayu mengatakan bahwa ruang kerjanya berada di lantai yang sama dengan Djaka, yakni terletak di Gedung Papua, Ditjen Bea dan Cukai.

Setelahnya, jaksa lantas mengatakan bahwa pihaknya telah memasang segel di pintu ruang kerja Djaka Budhi.

“Izin Majelis ini adalah dokumentasi eh saat dilakukan penindakan oleh tim penyidik KPK. Izin ini kami untuk supaya kami tidak tanya-tanya. Ibu ini kalau kami lihatkan foto pintu ini, Ibu ingat ini pintu masuk ke mana?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di ruang sidang.

Ayu menjawab bahwa pintu tersebut merupakan salah satu pintu yang tidak terpakai dari ruang kerja Djaka Budhi. Pintu tersebut, kata dia, juga merupakan ‘connecting door’ ke ruangan kerja Djaka.

Setelahnya, jaksa mengatakan bahwa saat itu pihaknya telah melakukan penindakan berupa pemasangan segel. Namun, saat kembali ke lokasi, segel tersebut telah dicopot.

“Tim KPK tidak pernah melakukan pelepasan KPK line pada saat itu dan setelah tim datang ke sana, segel ini sudah tidak ada,” ujar jaksa.

Penuntut umum menjelaskan, dokumentasi yang ditampilkan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan KPK sejak awal penyidikan. Menurutnya, KPK telah melakukan analisis terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Izin, Majelis. Mengapa kami tampilkan foto ini? Bahwa tim KPK, pada awal melakukan kegiatan penindakan, sudah melakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai,” katamya.

“Alasan kami menampilkan ini adalah bahwa sejak awal tim sudah melakukan suatu tindakan karena ada dugaan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Sehingga, sejak awal KPK sudah melakukan analisis dan dilakukanlah tindakan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.

Adapun Budiman merupakan Terdakwa keempat dalam kasus ini. Sedangkan keempat koleganya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I, telah lebih dahulu disidangkan.

“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa di ruang sidang saat membacakan surat dakwaan, Selasa, 28/7.

Adapun total gratifikasi yang diterima Budiman senilai Rp7,7 miliar yang didapat dari PT Blueray Cargo sebesar Rp525 juta dan Rp7,2 miliar diperoleh dari pengusaha rokok dan kegiatan lain.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo John Field dan dua stafnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri yang telah dijatuhkan vonis terlebih dulu. Penerimaan tersebut terjadi selama tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Sehingga, total yang didapat dari PT Blueray sebesar Rp525 juta.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Adapun jumlah penerimaan dirincikan, Rp5,2 miliar; US$10.000; SG$119,755; HK$4.700; dan RM8.100.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi