Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing kepada entitas perusahaan afiliasi pada 2008–2025.
Penetapan tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 7/9/2026 petang.
Saiful mengatakan, penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Dalam penyidikan perkara tersebut, kata Saiful, tim penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk seorang kuasa direksi PT TPL. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang sebelumnya telah memperoleh izin dari pengadilan setempat.
Sebelum menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi, Kejagung lebih dahulu menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang merupakan pemeriksa pajak PT TPL sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut berinisial BP dan SR. BP merupakan supervisor pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023, sedangkan SR merupakan pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun 2024.
Saiful menuturkan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 111 saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Pada 2008, PT TPL disebut melakukan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan modus under invoicing.
Dalam modus tersebut, ekspor produk dari Indonesia dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS (Harmonized System) Code-nya sudah berubah sebenarnya,” beber Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 12/8 malam lalu.
Menurut Saiful, cara tersebut dilakukan untuk membuat nilai produk PT TPL tercatat lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Selain itu, pada 2018 hingga 2025 PT TPL diduga secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp dengan jenis yang tidak sesuai kepada PT AP dan PT R yang merupakan perusahaan afiliasinya.
Produk tersebut dilaporkan sebagai dissolving pulp dengan nama high alpha pulp. Kondisi itu kemudian berdampak pada penurunan nilai pajak perusahaan yang seharusnya diterima negara.
Selanjutnya, PT TPL disebut meminta bantuan BP dan SR untuk melakukan pemeriksaan pajak. BP melakukan pemeriksaan untuk tahun 2020 dan 2023, sedangkan SR memeriksa pajak PT TPL untuk tahun 2024.
Saiful mengatakan BP dan SR tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor, khususnya dalam melakukan pengawasan serta me-review penelaahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pajak. Pemeriksaan tersebut juga disebut tidak berpedoman pada audit program yang telah disusun.
“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” bebernya.
Saiful menambahkan, dugaan perbuatan PT TPL bersama BP dan SR berdampak terhadap penurunan penerimaan negara karena nilai pajak yang dibayarkan menjadi lebih rendah. Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
