Sabtu, 22 Agustus 2026
Menu

KPK Ungkap Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Jalur Mandiri dan Setor Uang ke Rektor

Redaksi
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) | Ist
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur seleksi mandiri dan terkait perkara pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru tetap dapat menjalani perkuliahan seperti biasa.

KPK menegaskan, proses penegakan hukum yang tengah berjalan tidak menyentuh status akademik para mahasiswa tersebut.

“Nasib mahasiswa, memang ada yang tahun 2025, termasuk pun yang 2026, dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu, 22/8/2026.

“Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” lanjut dia.

Menurut Taufik, evaluasi atau koreksi terkait penerimaan mahasiswa baru setelah kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak rektorat dan kementerian terkait. KPK, kata dia, hanya berfokus pada proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang ditemukan.

“Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2026 ketika Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok uang sebesar Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik.

Namun, pembayaran uang tersebut tidak disertai kepastian bahwa calon mahasiswa akan lolos seleksi mandiri. Sejumlah calon mahasiswa yang telah membayar ternyata tidak lolos seleksi. Orang tua mereka kemudian meminta uang dikembalikan. Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang yang telah diterima Dian dan Adhi diduga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Norman kemudian diduga mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut. Salah satunya dengan meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Sebagai gantinya, pembayaran kepada Mulyono diduga akan dilakukan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Taufik.

Selain perkara tersebut, KPK mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Sodiq dalam periode 2025-2026. Taufik menyebut, nilai penerimaan tersebut mencapai Rp680 juta. Uang itu diterima melalui Mulyono dari sejumlah calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, ketiga bidang tanah itu tercatat atas nama Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ujar Taufik.

Pada periode yang sama, Sodiq juga diduga mengetahui adanya komunikasi antara Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa. Pengepul tersebut disebut mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.

Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa dengan total Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026.

“Setelah uang diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6. Mulyono selaku pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.

KPK menyatakan proses hukum terhadap keenam tersangka tersebut akan berjalan tanpa mengubah status mahasiswa yang kini masih menempuh pendidikan di Unsoed.

Sementara itu, evaluasi terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru menjadi kewenangan internal universitas dan kementerian terkait.*

Laporan oleh: Muhammad Reza