Rabu, 07 Oktober 2026
Menu

MK Sebut Tak Bisa “Makzulkan” Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA

Redaksi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir di sidang putusan gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 6/10/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir di sidang putusan gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Selasa, 6/10/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden meskipun tidak terbukti bahwa dirinya memiliki ijazah setara SMA atau sederajat. Hal ini dikarenakan Gibran tidak lagi menyandang status sebagai cawapres tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan terkait keabsahan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Adies.

MK menyatakan bahwa dalil permohonan tersebut tidak masuk lagi dalam rezim sengketa Pilpres dikarenakan Gibran sudah tidak lagi menyandang sebagai cawapres tahun 2024 karena status tersebut telah berakhir ketika dirinya dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

“Namun demikian, oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, MK menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” jelasnya.

Menurut MK, persoalan tersebut kini menjadi ranah lembaga yang dimiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon wakil presiden Gibran. MK mengatakan bahwa persoalan tersebut bukan lagi masuk ke dalam rezim Pemilu, melainkan rezim pemerintahan.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi