Praperadilan Febrie, Ahli: TPPU Harus Didahului Penyidikan Tindak Pidana Asal
FORUM KEADILAN – Ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Menurutnya, penyidik harus terlebih dahulu melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum perkara TPPU dikembangkan.
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus dalam sidang praperadilan perkara mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 21/8/2026.
Ia menjelaskan, bukti permulaan TPPU dapat ditemukan ketika penyidik tengah menangani tindak pidana asal. Jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidikan TPPU dapat kemudian digabungkan dengan penyidikan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU TPPU.
Ia mengatakan, konstruksi tersebut menunjukkan bahwa TPPU merupakan follow-up crime. Dengan demikian, waktu terjadinya tindak pidana asal atau tempus delicti harus lebih dahulu dibandingkan dengan TPPU.
Mahrus juga menilai, penyidikan TPPU yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menyidik tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Bahkan menurut Mahrus, penyidik tidak dapat sejak awal menerbitkan satu surat perintah penyidikan yang sekaligus mencantumkan tindak pidana asal dan TPPU.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” kata dia.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.
Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.
Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.
Adapun Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
