Sidang Praperadilan, Eks Dirdik Jampidsus: Febrie Adriansyah Orang Jujur
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Jasman Panjaitan mengklaim bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan orang yang jujur dan patuh terhadap pimpinan.
Hal itu disampaikan saat ia memberikan keterangan di sidang praperadilan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 21/8/2026.
Mulanya, ia mengaku mengenal Febrie secara pribadi karena pernah menjadi atasannya. Saat itu, Febrie masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
“Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” katanya dalam ruang sidang.
Ia mengaku mengenal Febrie selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya dirinya ditugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam sidang itu, ia menceritakan bahwa dirinya mendapat kepercayaan untuk menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) hingga menjadi Pelaksana Tugas Jamwas sebelum akhirnya pensiun pada 2016 lalu.
Setelahnya, ia menceritakan terkait mekanisme penanganan perkara korupsi di Korps Adhyaksa ketika dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. Jasman menjelaskan, laporan tipikor dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan dikonslutasikan ke Dirdik. Setelahnya, baru ditetapkan jadwal gelar perkara untuk membahas kasus korupsi yang akan disidik.
Ia menjelaskan, ekspose perkara menjadi bagian mekanisme penyidikan perkara. Bahkan, kata dia, ekspose dapat dilanjutkan di hadapan Jampidsus hingga Jaksa Agung.
“Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, setelahnya tim jaksa akan melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pencarian barang bukti. Setelahnya, baru akan ditentukan calon tersangka jika terdapat indikasi korupsi.
Setelahnya, ia menjelaskan bahwa penyebutan nama seorang calon tersangka tidak boleh diungkapkan sebelum adanya keterangan saksi dan alat bukti yang kuat.
“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa ekspose penetapan tersangka dilakukan secara berjenjang dari Dirdik, Jampidsus, hingga Jaksa Agung. Setelah penetapan tersangka, proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Jasman mengatakan, mekanisme tersebut merupakan pengalaman yang ia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Ia menyebut, sistem kerja di institusi tersebut ketika itu berjalan dalam pola satu komando.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
