Puan Hormati Proses Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
FORUM KEADILAN – Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Puan mengatakan, DPR menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di MK. Ia juga menegaskan bahwa apa pun keputusan yang nantinya dikeluarkan MK akan dihormati.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” katanya singkat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6/10/2026.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 Denny Indrayana bersama sejumlah Pemohon lainnya. Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi sejak proses pencalonan.
Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para Pemohon menilai terdapat persoalan terkait dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Atas dasar dalil tersebut, mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres serta mendiskualifikasinya dari pencalonan.
MK telah menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada Selasa, 6/10.*
Laporan oleh: Novia Suhari
