Jumat, 21 Agustus 2026
Menu

Delapan Terdakwa Kasus LPEI Dituntut 8-13 Tahun Pidana Penjara

Redaksi
Sidang vonis 8 terdakwa kasus LPEI. | Dok Kejagung
Sidang vonis 8 terdakwa kasus LPEI. | Dok Kejagung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut delapan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) selama 8,5 tahun hingga 13 tahun pidana penjara.

Surat tuntutan tersebut dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21/8/2026. Jaksa meyakini bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp992 miliar.

“Menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang.

Adapun 6 terdakwa dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan pidana penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, mereka ialah Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie; Intan Apriadi selaku Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016; dan Gamaginta selaku Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018.

Selain itu ialah Komaruzzaman selaku Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016;  Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi; dan, Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.

Sedangkan dua terdakwa lain dituntut lebih berat, mereka ialah Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit yang dituntut selama 11 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp346 miliar subsider 5,5 tahun penjara.

Selanjutnya ialah Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah yang dituntut selama 13 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp646,3 miliar subsider 6,5 tahun penjara.

Dalam salah satu dalil tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa bertanggung jawab penuh atas pencairan kredit yang diberikan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Jaksa menganggap para terdakwa tidak melakukan pengawasan aktif dan tidak memverifikasi jaminan kemampuan bayar dari pihak debitur.

Selain itu, kata jaksa, jaminan kredit yang diberikan debitur lebih kecil daripada nilai kredit yang diberikan.  Terdakwa dinilai sudah melakukan tindakan yang berlawanan dengan peraturan sehingga merugikan LPEI.

“Terdakwa dinilai sudah memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond selaku direksi Tebo Indah dan PT. PAS. Keduanya menikmati fasilitas pembiayaan dari LPEI sehingga memenuhi unsur yg disebut merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” ucapnya.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi LPEI yang menjerat Handoko dan sejumlah terdakwa lainnya berkaitan dengan pembiayaan kepada sejumlah debitur. Penuntut Umum mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp992,8 miliar. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi