Jumat, 14 Agustus 2026
Menu

Terdakwa Kasus LPEI Tegaskan Tak Ada Dokumen Fiktif di PT Tebo Indah

Redaksi
Sidang pemeriksaan terdakwa Handoko Limaho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 13/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan terdakwa Handoko Limaho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 13/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Handoko Limaho, membantah tuduhan penuntut umum terkait adanya dokumen fiktif dalam pengajuan dan pencairan pembiayaan PT Tebo Indah.

Handoko yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Tebo Indah menegaskan, seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan nyata, termasuk perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS).

“Tidak ada yang fiktif dalam operasional kami,” kata Handoko dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi LPEI, Kamis, 13/8/2026.

Ia menjelaskan, sepanjang 2018 PT Tebo Indah mencatat pendapatan sekitar Rp71 miliar dari penjualan crude palm oil (CPO), kernel, dan tandan buah segar (TBS).

Menurutnya, pendapatan tersebut berasal dari kegiatan usaha yang nyata dan didukung operasional PKS. Kapasitas pengolahan pabrik yang awalnya sekitar 30 ton kemudian ditingkatkan menjadi 45 ton.

“Secara logika, untuk apa membuat dokumen fiktif yang nilainya lebih kecil dari pendapatan?” ujarnya.

Dia mengatakan, nilai transaksi yang disebut fiktif dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru lebih rendah dibandingkan penjualan perusahaan yang sebenarnya.

Lebih lanjut, Handoko menyebut, aktivitas usaha PT Tebo Indah antara lain berasal dari kerja sama pembelian buah dari pihak ketiga serta pengoperasian PKS yang diperoleh dari PT Duta Marga Lestarindo.

Kapasitas PKS kemudian ditingkatkan secara bertahap hingga mampu mengolah 45 ton TBS. Pengoperasian pabrik tersebut juga didukung fasilitas boiler atau ketel uap berkapasitas 25 ton.

Selain itu, Handoko juga membantah tuduhan bahwa dirinya bersama Liu Raymond memerintahkan pembuatan invoice fiktif untuk mendukung pencairan pembiayaan dari LPEI.

“Saya tidak pernah memerintahkan,” tegasnya.

Dia mengatakan kegiatan operasional perusahaan didasarkan pada aktivitas usaha yang nyata. Pengawasan terhadap kondisi perkebunan, kata Handoko, juga dilakukan secara rutin melalui aktivitas lapangan.

Sebagai informasi, Pperkara dugaan korupsi LPEI yang menjerat Handoko dan sejumlah terdakwa lainnya berkaitan dengan pembiayaan kepada sejumlah debitur. Penuntut Umum mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp992,8 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi