Kejagung Bongkar Febrie Adriansyah Tak Ungkapkan Fakta yang Sesuai saat Diperiksa di Kasus TPPU
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar bahwa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mengungkapkan fakta yang sebenarnya saat diperiksa di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan tim hukum Kejaksaan saat menjawab permohonan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20/8/2026, malam.
Mulanya, Kejaksaan mengatakan bahwa penahanan terhadap Febrie telah sah berdasarkan aturan hukum berlaku.
“Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, serta telah memenuhi persyaratan objektif maupun persyaratan subjektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 KUHAP,” kata tim hukum Kejagung.
Lebih lanjut, Kejaksaan mengatakan bahwa penahanan Febrie sudah sesuai karena dirinya terjerat dengan pasal pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Setelahnya, tim hukum Kejaksaan mengungkap terdapat keterangan Febrie yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan saat dilakukan pemeriksaan.
“Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Terakhir, Kejagung kembali menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap mantan Jampidsus Kejagung telah sesuai. Ia meminta kepada hakim tunggal untuk menolak petitum Febrie agar dilepaskan dari rumah tahanan.
“Dengan demikian dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
