Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Terkait Keabsahan Penetapan Tersangka
FORUM KEADILAN – Tim hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan saat memberikan jawaban atas praperadilan Febrie di ruang sidang utama PN Jaksel, pada Kamis, 20/8/2026, malam.
Dalam petitumnya, tim hukum Korps Adhyaksa meminta agar hakim Richard Edwin Basoeki menerima dan mengabulkan jawaban dari Kejagung selaku pihak Termohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN Jaksel tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ucapnya.
Selain itu, Kejaksaan juga meminta agar biaya perkara dilimpahkan kepada Pemohon.
Dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Kejagung menilai bahwa tindakan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Febrie telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7/2026, malam.
Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.
Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya sudah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
