Kamis, 20 Agustus 2026
Menu

Merasa Difitnah, Lodewyk Sempat Hubungi Menhan Sjafrie Sebelum Jadi Tersangka Korupsi MBG

Redaksi
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung saat memberikan keterangan secara online di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung saat memberikan keterangan secara online di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sempat menghubungi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu ia sampaikan ketika dihadirkan secara daring di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 20/8/2026.

Mulanya, ia mengatakan bahwa dirinya sempat berusaha untuk menghadap Menhan. Namun, hal tersebut urung terjadi dan hanya mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp pada 1 Juni.

“Bahwa saya mau WA Bapak Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan Republik Indonesia. Saya sampaikan ke beliau, tapi WA saya sudah agak terlambat ini karena saya berusaha menghadap beliau. Karena beliau sibuk, akhirnya saya hanya WA tanggal 1 Juni,” katanya di ruang sidang.

“Saya WA beliau (Sjafrie), ‘Bapak, saya difitnah’,” katanya.

Ia lantas memberikan alasan dirinya menghubungi Sjafrie. Saat itu, kata dia, Sjafrielah yang memintanya untuk menjadi petinggi dalam melancarkan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

“Karena saya berada di situ melalui beliau. Beliau yang memerintahkan saya, menyambungkan perintah Pak Presiden kepada saya,” ucapnya.

Setelahnya, ia kembali menghubungi Sjafrie dan mengatakan dirinya difitnah atas permintaan mobil mewah bermerk BMW.

“Saya difitnah lagi bahwa semua proyek tender itu lewat Pak Pusung. Ini fitnah. Dan ada saya ditelepon oleh seseorang untuk menyampaikan itu,” jelasnya.

Ia kembali mengungkapkan tuduhan lain dari seorang perempuan bernama Winny, yang saat itu datang bersama kakak kandung Menhan.

“Ibu Winny ini mendapatkan tiga titik. Dan dia membayar uang, menurut pengakuannya pada bulan April 2026 kemarin, beliau sampaikan saya, ‘Saya bayar Rp 980.000.000’. Terus beliau bilang ke saya, ‘Katanya Rp300.000.000 itu untuk Pak Pusung’,” jelasnya.

Lodewyk mengirimkan pesan tersebut ke Sjafrie. Namun, Menhan hanya memberikan sinyal bahwa ada perombakan pimpinan BGN.

“Fitnah seperti itu saya WhatsApp-kan kepada Pak Sjafrie. Beliau jawab, ‘Kesimpulan Presiden, kepala dan dua wakil’,” kata Lodewyk menirukan pesan Sjafrie.

Menjawab hal tersebut, ia mengaku siap apabila dicopot sebagai pimpinan BGN. Namun, kata dia, ia tidak dapat terima atas tuduhan tersebut.

“Tapi kalau saya diganti karena fitnahan di atas yang saya WA itu, ini tidak baik bagi diri saya ke depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung meminta kepada hakim tunggal PN Jakpus agar penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola program MGB tidak sah.

Hal itu diungkapkan oleh tim hukumnya yang dipimpin oleh advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau dikenal sebagai O.C. Kaligis saat membacakan permohonan praperadilan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis, 13/8.

“Menyatakan perbuatan Termohon (Kejaksaan Agung) yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya di ruang sidang.

Selain itu, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Kejagung, Penetapan Jaksa, Surat Perintah Penahanan, Penggeledahan dan Perintah Penyitaan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi