Kamis, 20 Agustus 2026
Menu

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Klaim Tak Intervensi Pengadaan di Kasus Korupsi MBG

Redaksi
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung saat memberikan keterangan secara online di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung saat memberikan keterangan secara online di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengkliam tidak pernah melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu ia sampaikan ketika dihadirkan secara daring di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 20/10/2026.

“Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil sehingga saya tidak mungkin mau mengintervensi pengadaan-pengadaan itu,” katanya di hadapan Hakim Tunggal PN Jakpus M. Firman Akbar.

Ia kembali mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menghadiri dan diundang dalam rapat pengadaan.

“Terus terang, saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah diundang rapat pengadaan,” jelasnya.

Saat itu, Lodewyk menyebut hanya satu kali memimpin rapat yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Pertanian dengan agenda pembahasan teknologi informasi (IT).

“Dan saya katakan di situ bahwa ini saya tidak akan ikut campur di tempat itu. Itu sejak itu, karena saya dianggap keras di BGN, maka saya enggak pernah diundang rapat itu,” ucapnya.

Pusung kembali mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat pembahasan pengadaan selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

“Sehingga kalau saya mau dikatakan bahwa saya ada intervensi di pengadaan itu, mohon maaf, saya katakan saya sama sekali tidak ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung meminta kepada hakim tunggal PN Jakpus agar penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola program MGB tidak sah.

Hal itu diungkapkan oleh tim hukumnya yang dipimpin oleh advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau dikenal sebagai O.C. Kaligis saat membacakan permohonan praperadilan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis, 13/8.

“Menyatakan perbuatan Termohon (Kejaksaan Agung) yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya di ruang sidang.

Selain itu, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Kejagung, Penetapan Jaksa, Surat Perintah Penahanan, Penggeledahan dan Perintah Penyitaan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi