Kamis, 20 Agustus 2026
Menu

Respons KPK Soal Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji: Sudah Terverifikasi Jaksa

Redaksi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Ist
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pertanyaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait letak kerugian negara dan keuntungan yang diperolehnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menegaskan, seluruh temuan penyidik terkait perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi, termasuk oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil penyidikan telah dituangkan dalam berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis, 20/8/2026.

Menurut Taufik, dinyatakannya berkas perkara lengkap menunjukkan bahwa jaksa telah memverifikasi hasil penyidikan KPK dan menilai perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Ia menegaskan, seluruh bukti dan temuan terkait perkara tersebut telah dituangkan dalam berkas perkara.

“Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan,” ujar Taufik.

Taufik pun mempersilakan apabila Yaqut memiliki pandangan berbeda mengenai ada atau tidaknya penerimaan keuntungan maupun kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK,” katanya.

Dengan demikian, KPK memastikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, surat dakwaan jaksa tidak cermat.

“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupssi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 18/8.

Mellisa mengatakan, pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus ditujukan untuk keselamatan jemaah. Dia mengatakan, keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem juga menjadi pertimbangan.

“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem,” ujarnya.

Mellisa mengatakan, surat dakwaan jaksa berpusat pada dugaan transaksi fee percepatan dari calon jemaah haji yang disetorkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku swasta. Dia mengatakan, dana terkait haji khusus itu berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN.

“Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi,” kata Mellisa.

Dia menganggap dakwaan jaksa tidak jelas. Dia meminta agar dakwaan dibatalkan.

“Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum,” ujarnya.

Mellisa mengatakan, dakwaan tentang penerimaan uang fee percepatan US$271.500 atau Rp4,8 miliar dan penyiapan uang US$1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR tidak dijelaskan secara cermat. Dia meminta Yaqut dibebaskan dari tahanan.

“(Memohon majelis hakim) Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujarnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza