Yaqut Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada majelis hakim untuk menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu diungkapkan oleh tim hukumnya Yaqut, Melissa Anggraini saat membacakan perlawanan atau eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/8/2026.
Dalam dalil eksepsinya, Yaqut menilai bahwa pembagian kuota haji khusus 50 persen di tahun 2024 untuk mempertimbangkan keselamatan jemaah. Ia justru menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat.
“Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (keputusan menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” kata Melissa di ruang sidang.
Ia menjelaskan, pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi masing-masing 50 persen untuk reguler dan haji khusus untuk keselamatan jamaah. Selain itu, kata dia, keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem menjadi pertimbangan lainnya.
“Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem,” ujarnya.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut juga sah secara administratif maupun diskresi Pasal 22 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan untuk menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintahan dan mencegah stagnasi layanan tanpa melanggar ketentuan pidana.
“Pengalokasian 50-50 justru merupakan bentuk iktikad baik atau good faith dan langkah penyelamatan fiskal oleh terdakwa untuk mematuhi pagu BPIH, mengingat jemaah haji khusus membiayai keberangkatannya secara mandiri tanpa menyerap sedikit pun subsidi dana nilai manfaat BPKH. Sehingga kebijakan tersebut sama sekali bukan merupakan mufakat jahat untuk menguntungkan PIHK secara melawan hukum,” tambahnya.
Melissa lantas mempertanyakan standar hukum yang benar untuk pembagian kuota haji tambahan, apakah 100 persen untuk reguler, atau 92 persen jemaah reguler dan 8 persen jemaah khusus, atau setiap penetapan kuota tambahan harus berdasarkan kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI.
Ia menilai persoalan dalam perkara ini bukan terkait skema 92 persen untuk kuota regular, dan 8 persen untuk kuota haji khusus, atau 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler, melainkan pelaksanaan atas kebijaksanaan tersebut.
“Kontradiksi tersebut menyebabkan ketidakjelasan norma pembagian kuota tambahan yang menurut penuntut umum sebenarnya wajib ditaati oleh terdakwa. Ketidakjelasan mengenai standar hukum yang menjadi dasar untuk menyatakan perbuatan terdakwa salah menyebabkan terdakwa tidak memperoleh gambaran yang pasti mengenai perbuatan apa sebenarnya didakwakan kepadanya,” ucapnya.
Dia menegaskan, pengujian sah atau tidaknya keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan Yaqut di tahun 2023-2024 merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara ini.
Selain itu, ia juga menyoroti surat dakwaan terkait penerimaan uang fee percepatan USD271.500 atau Rp 4,8 miliar dan penyiapan uang USD1 juta untuk mempengaruhi Pansus Angket Haji 2024 tidak dijelasakan secara cermat dan rinci mengenai waktu, tempat, cara penyerahan, serta siapa yang menyerahkan uang tersebut.
Melissa mengatakan, setelah alokasi kuota ditetapkan oleh Menag, mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus termasuk penyusunan dan penerbitan keputusan Dirjen PHU berada pada ranah Dirjen PHU dan jajarannya.
Ia lantas memohon kepada majelis hakim menerima perlawanan Yaqut untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan Jaksa tidak jelas dan batal demi hukum. Dia memohon hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini.
“Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Jaksa bilang, dirinya bersama dengan terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
