KPK Periksa Dua Pejabat Bea Cukai Terkait Pengembangan Kasus Suap dan Gratifikasi
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rabu, 19/8/2026. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Untuk perkara yang berkaitan dengan Bea dan Cukai, KPK memanggil dua orang sebagai saksi. Mereka adalah Aditya Rachman Rony Putra selaku aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea dan Cukai, serta Yanuar Calliandra selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 19/8/2026.
Dalam proses pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya pengelola Wisma Atlet Pademangan Dudi Iskandar, serta pihak swasta bernama Lovina.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap persidangan untuk sejumlah tersangka.
Dalam pengembangan terbaru, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Salah satu sprindik telah menetapkan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Wilayah Kediri sebagai tersangka baru. Sementara satu Sprindik lainnya masih dalam proses pengembangan dan belum menetapkan tersangka.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
