KPK Benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kediri Gatot Heroe, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK.
“Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 23/7/2026.
Informasi mengenai status hukum Gatot Heroe sebelumnya disampaikan oleh bos PT Blueray Cargo John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 22/7.
John Field yang telah divonis dalam perkara tersebut sebagai pihak pemberi suap, mengaku diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan terhadap Gatot Heroe.
“(Hari ini diperiksa sebagai) saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya, Pak Gatot sebagai tersangka baru,” kata John kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menerbitkan dua Sprindik baru sebagai hasil pengembangan perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Taufik menjelaskan, satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka yang berasal dari klaster pejabat Bea Cukai, sedangkan satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum, sehingga belum disertai penetapan tersangka.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua Sprindik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21/7.
Menurut dia, tersangka yang telah ditetapkan masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” ujar Taufik.
Sementara itu, Sprindik kedua masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain yang juga melibatkan pejabat Bea Cukai, namun dengan peristiwa yang berbeda.
“Nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat bukti dalam proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua Sprindik dari peristiwa OTT Bea Cukai,” tutur Taufik.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah tersangka yang terdiri dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai juga telah disidangkan dan beberapa di antaranya sudah menerima vonis.
Untuk klaster pemberi dari PT BluerRay Cargo, sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Vonis ketiganya sebagai berikut:
1. John Field, tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan
2. Deddy Kurniawan Sukolo, dua setengah tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan
3. Andri, dua setengah tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan
Sementara untuk ketiga pihak pejabat Ditjen Bea Cukai, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC), masih menjalani proses sidang. Ketiga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.
Sedangkan satu pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, baru akan menjalani sidang perdana pada 28 Juli. Ia didakwa menerima gratifikasi Rp5,7 miliar.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
