Polri: Penggeledahan dan Penyitaan Eks Jampidsus Febrie Tak Perlu Izin Jaksa Agung
FORUM KEADILAN – Tim hukum Polri membantah bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin dari Jaksa Agung.
Hal itu dikatakan saat menjawab permohonan praperadilan Febrie di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun Termohon dalam kasus ini ialah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, serta Kejagung selaku turut Termohon.
“Para Termohon menyatakan bahwa dalil tersebut tidak tepat, tidak utuh dalam memahami hukum positif yang berlaku, serta tidak beralasan menurut hukum,” katanya di ruang sidang PN Jaksel, Rabu, 19/8/2026.
Polri membenarkan bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pada prinsipnya memberikan perlindungan prosedural terhadap jaksa dengan mensyaratkan izin Jaksa Agung dalam tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa.
Meski begitu, sudah ada tafsiran baru sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIV/2025 terkait tindakan penggeledahan dan atau penyitaan terhadap Pemohon tidak sah karena dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Jaksa Agung.
Polri mengatakan bahwa tim hukum Febrie dinilai keliru dalam menafsirkan putusan MK. Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian terhadap keharusan memperoleh izin Jaksa Agung. Salah satu pengecualian tersebut berlaku apabila, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, seorang jaksa disangka telah melakukan tindak pidana khusus.
“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang jaksa,” jelasnya.
Polri menegaskan bahwa kasus yang menjerat Febrie adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang khusus.
Polri mengatakan, melalui putusan MK selama penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka izin Jaksa Agung tidak lagi merupakan persyaratan mutlak bagi tindakan tersebut.
“Konstruksi tersebut tetap memberikan perlindungan kepada jaksa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, namun pada saat yang sama, mencegah perlindungan tersebut berkembang menjadi bentuk imunitas absolut yang dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap jaksa yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan tindak pidana tertentu,” kata Termohon.
Polri menegaskan bahwa pihaknya telah memperoleh sejumlah fakta dan bukti permulaan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Untuk itu, Termohon meminta agar dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketiadaan izin Jaksa Agung dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan dan atau tindakan penyidikan terhadap Pemohon tidak sah merupakan dalil yang bertentangan dengan hukum positif setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
“Oleh karena itu, dalil tersebut patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak beralasan hukum,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
