Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kasus TPPU
FORUM KEADILAN – Kortas Tipikor Polri dan Polda Meteo Jaya meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.
Hal itu diungkapkan oleh tim hukum Polri saat menjawab permohonan praperadilan Febrie terkait penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadapnya di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di ruang sidang PN Jaksel.
“Menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” kata tim hukum Polri di Jakarta, Rabu, 19/8/2026.
Termohon juga meminta agar permohonan praperadilan Febrie yang teregister dalam Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tidak dapat diterima.
Polri meminta hakim agar penetapan tersangka terhadap Febrie atas Laporan Polisi LP/A/21/Romawi/2026/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya tanggal 13 Januari 2026 oleh Termohon adalah sah dan berdasar menurut hukum.
Selain itu, mereka meminta agar penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan para Termohon pada 6 Juli lalu dinyatakan sah.
Dalam salah satu dalilnya, Polri menegaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Febrie Addiansyah telah memenuhi dua alat bukti yang sah dalam kasus dugaan TPPU.
Polri mengatakan bahwa sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan tiga ahli serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.
Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asabri yang diduga dilakukan Febrie.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” katanya.
Lebih lanjut, Termohon menjelaskan bahwa penyidik menemukan bahwa Febrie juga menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.
“Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan bahwa Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” paparnya.
Atas dasar hal tersebut, Polri meyakini bahwa rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Febrie telah dilakukan secara sah.
“Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie memohon kepada hakim tunggal PN Jaksel agar menyatakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Dia menilai, proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
