Jumat, 14 Agustus 2026
Menu

Kejagung Minta Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG Ditolak

Redaksi
Sidang praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tim hukum Kejagung mengatakan, penetapan status tersangka Lodewyk di kasus tersebut telah sah sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Untuk itu, ia meminta kepada hakim tunggal agar menolak seluruh dalil permohonan praperadilannya.

“Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Perkara Praperadilan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut,” ucap tim hukum Kejaksaan di persidangan, Jumat, 14/8/2026.

Selain itu, Korps Adhyaksa juga meminta agar hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejaksaan untuk seluruhnya.

Kejaksaan juga meminta permohonan praperadilan register perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Pusat tidak benar dan tidak berdasar hukum.

“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Atau, apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung meminta kepada hakim tunggal PN Jakpus agar penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola program MGB tidak sah.

Hal itu diungkapkan oleh tim hukumnya yang dipimpin oleh advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau dikenal sebagai O.C. Kaligis saat membacakan permohonan praperadilan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis, 13/8.

“Menyatakan perbuatan Termohon (Kejaksaan Agung) yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya di ruang sidang.

Selain itu, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Kejagung, Penetapan Jaksa, Surat Perintah Penahanan, Penggeledahan dan Perintah Penyitaan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi