Legal Standing Tak Lengkap, Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG Ditunda
FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan dan penggeledahan di kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Adapun agenda sidang kali ini ialah untuk pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum, baik dari tim hukum Pemohon maupun dari Termohon, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Tunggal PN Jakpus Muhammad Firman Akbar menilai, terdapat kekurangan berkas legal standing dari kedua pihak, sehingga ia memutuskan untuk menunda persidangan sampai esok hari, Kamis, 13/8/2026.
“Agenda masih (pemeriksaan) kelengkapan legal standing dari para pihak. Dan jika sudah, kita langsung pada pembacaan permohonan,” kata Firman saat menutup sidang, Selasa, 12/8.
Adapun Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka, namun PN Jakarta Selatan (Jaksel) tidak menerima permohonan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Selanjutnya ialah, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony. Ia juga melakukan pengaturan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mengalirkan uang kepada Sony.
Tersangka lain ialah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan mark up harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.
Motif selanjutnya terkait mark up harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.994 unit tablet; serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Adapun tersangka lain ialah, Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dirinya berperan dalam menjual titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Saat ini, tersangka tersebut bertambah menjadi tujuh, yakni mantan Kabiro Hukum dan Humas BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang berperan dalam mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui motif jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
