Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Nilai Predicate Crime Kasus TPPU yang Menjerat Kliennya Masih Belum Jelas
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah menilai, dugaan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya hingga kini belum jelas.
Menurut Febri, kejelasan mengenai predicate crime merupakan syarat penting dalam penanganan perkara TPPU karena akan menentukan dasar hukum penjeratan sekaligus kompetensi pengadilan yang mengadili perkara tersebut.
“Pak FA paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka dalam indikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear terlebih dahulu apa predicate crime-nya,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27/7/2026.
Ia menjelaskan, apabila tindak pidana asalnya merupakan korupsi, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, apabila tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana lain, maka proses persidangannya tidak dilakukan di pengadilan tersebut.
Febri mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur berbagai jenis tindak pidana asal (predicate crime) sebagai dasar penjeratan TPPU.
“Predicate crime-nya itu apa dan perbuatan yang mana. Ini yang menurut kami masih perlu didalami karena sampai sekarang belum jelas,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang baru menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) bersifat umum, sementara penetapan tersangka TPPU telah dilakukan.
“Pertanyaannya, apakah Sprindik yang sifatnya umum itu dapat menjadi predicate crime untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang? Itu yang menjadi pertanyaan bagi kami,” kata Febri.
Selain predicate crime, ia menyebut, tim kuasa hukum masih mempertanyakan aspek lain, mulai dari kepemilikan dan asal-usul barang bukti, pemenuhan minimal dua alat bukti, hingga alasan penahanan terhadap kliennya.
Meski demikian, Febri mengatakan, pihaknya belum membahas langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
“Kami masih fokus pada substansi perkara dan perkembangan penyidikan. Belum ada pembahasan mengenai langkah hukum berikutnya seperti praperadilan,” ujarnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
