Senin, 27 Juli 2026
Menu

Usai Jenguk Febrie Adriansyah di KPK, Kuasa Hukum Minta Penyidik Perjelas Asal-usul Emas dan Uang

Redaksi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, mengatakan bahwa tim penasihat hukum memfokuskan pembelaan terhadap substansi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjerat kliennya.

Hal itu disampaikan Febri usai menjenguk Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, Senin, 27/7/2026.

Febri mengungkapkan, dirinya bersama tim hukum bertemu dengan Febrie Adriansyah selama sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Dalam pertemuan itu, mereka membahas perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung.

“Fokus utama diskusi tadi dan fokus utama Pak FA juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Posisi terakhir adalah sudah ada surat perintah penyidikan penetapan tersangka terkait indikasi tindak pidana pencucian uang,” ujar Febri.

Menurut dia, Febrie Adriansyah juga meminta agar perkara yang menjeratnya dapat dijelaskan secara terang sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di ruang publik.

Febri mengatakan, salah satu isu yang menjadi perhatian ialah, penyitaan barang bukti berupa emas dan sejumlah uang dalam mata uang asing saat penggeledahan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan barang bukti tersebut memang telah diketahui publik. Namun menurutnya, aspek hukum yang paling penting adalah pembuktian mengenai kepemilikan dan asal-usul harta tersebut.

“Yang secara hukum wajib dibuktikan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut. Setelah itu, harus di-clear-kan juga dari mana sumber benda-benda atau barang-barang tersebut. Apakah berasal dari usaha yang sah atau justru dari hasil tindak pidana,” katanya.

Ia menilai, apabila harta tersebut berasal dari sumber yang sah, maka tidak semestinya menimbulkan persoalan hukum. Sebaliknya, apabila diduga berasal dari hasil kejahatan, penyidik harus mampu membuktikan tindak pidana asal yang melatarbelakanginya.

Karena itu Febri menyebut, masih terdapat sejumlah aspek yang menurut tim kuasa hukum belum terang dan perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

“Masih ada wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear. Wilayah inilah yang seharusnya dapat dijelaskan dengan bukti-bukti yang ada. Itu menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, Febri menyatakan, timnya berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Ia juga menyinggung rekam jejak tim penyidik yang dinilainya memiliki pengalaman menangani berbagai perkara besar.

“Harapannya, dengan fakta-fakta yang semakin jelas, masyarakat dapat melihat bahwa perkara ini benar-benar diproses dalam koridor hukum,” tuturnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza