Satwa Jadi Kurus Hingga Sekarat, Eks Dirut KBS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Hewan Rp10,2 M
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024 sebesar Rp10,2 miliar. Akibat perbuatan tersangka, satwa menjadi kurus hingga sekarat.
Aspidsus Kejati I Gede Punia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional. Menurutnya, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada 2023 hingga 2024 dan juga disetujui oleh Direktur Keuangan saat itu.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia saat konferensi pers di gedung Kejati Jatim, Rabu, 22/7/2026.
Punia mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka selama menjabat pada kurun waktu 2016-2024 adalah memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan. Dana tersebut selanjutnya dialokasikan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan, sampai kepentingan pribadi.
Agar aksinya tidak diketahui, laporan pertanggungjawaban pun dibuat yang diduga oleh tersangka seolah-olah dana sudah digunakan untuk kegiatan operasional.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, tindakan menyimpang tersebut berakibat pada kerugian keuangan negara hingga Rp10.209.664,60 atau Rp10,2 miliar. Dari total itu, Rp7,4 miliar yang diantaranya diduga kuat mengalur langsung untuk keperluan pribadi CA.
Punia menegaskan bahwa dampak dari penyelewengan dana tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu penurunan kualitas perawatan di lingkungan Kebun Binatang Surabaya.
“Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang,” tuturnya.
Punia menjelaskan fakta di lapangan menunjukkan adanya pemotongan alokasi anggaran pakan. Walaupun demikian dalam dokumen laporan pertanggungjawaban tertulis normal.
Akibat ulah itu, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidiar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. *
