Selasa, 21 Juli 2026
Menu

Resmi! DJP Kemenkeu Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Redaksi
Gedung Kementerian Keuangan. | ist
Gedung Kementerian Keuangan. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat Edaran (SE) ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Unsur aparat itu dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media,” jelas Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin, 20/7/2026.

Kegiatan pengawasan juga dilakukan dengan pendekatan telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, hingga berbagai cara lain  yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” lanjutnya.

Bimo membeberkan pengawasan dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap wajib pajak mengingat sistem pelaporan mandiri (self-assessment) yang diterapkan di Indonesia. Langkah tersebut mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan.

Pengawasan wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar dilakukan antara lain melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP. Termasuk di dalamnya kewajiban atas objek pajak yang sudah dikenakan maupun yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi,” tambahnya.

Sementara, pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.

“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” jelas Bimo.

Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Di sisi lain, pengumpulan data non lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi. *