Kuasa Hukum Nadiem Tuduh Jaksa Sembunyikan Alat Bukti Surat Jaminan Kemahalan Harga Kasus Chromebook
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menuding jaksa penuntut umum (JPU) menyembunyikan alat bukti kunci, yakni surat jaminan kemahalan harga dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tudingan tersebut dilayangkan kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, ketika mendaftarkan berkas memori banding kasus Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 8/7/2026.
Mulanya ia mengatakan, adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut karena adanya kemahalan harga. Namun kata dia, kemahalan harga itu tidak ada kaitannya dengan Google.
“Ditambah yang harus diingat adalah ada satu alat bukti yang disembunyikan oleh rekan jaksa penuntut umum dan itu tidak diberikan dalam fakta persidangan sehingga persidangan ini tidak utuh, yaitu apa? Surat Jaminan Kemahalan Harga,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, jika ada surat itu maka proses yang ditempuh adalah penagihan atas kemahalan harga. Sehingga, tidak akan ada kerugian keuangan negara dalam kasus itu.
“Jadi tidak ada kan kerugian keuangan negara berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum itu adalah karena adanya kemahalan harga, padahal ada surat jaminan tidak ada kemahalan harga,” tegasnya.
Ia mengaku telah berulang kali meminta kepada penuntut umum meminta surat tersebut selama pembuktian berlangsung, namun hingga tahap duplik surat tersebut tidak kunjung diberikan.
Zaid menyayangkan tindakan penuntu umum dan juga majelis hakim yang tidak memasukan hal tersebut di dalam pertimbangan putusan.
“Nah, berarti ada yang disembunyikan dalam proses tingkat pertama ini, dan ini menjadi konsentrasi yang harus dibuka oleh Pengadilan Tinggi nantinya, harus disidangkan dan harus dihadirkan surat pernyataan jaminan dari para vendor atau prinsipal bahwa Chromebook yang dijual itu tidak kemahalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6.
Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider lima tahun penjara.
Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Ad Hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
