Rabu, 08 Juli 2026
Menu

Saksi Ungkap Hubungan Bisnis PT Tebo Indah dengan Sungai Budi Group di Kasus LPEI

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8/7/2026.
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8/7/2026.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Manajer Operasional PT Budi Nabati Perkasa Elena mengungkap soal adanya transaksi antara PT Tebo Indah dengan Sungai Budi Group dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal itu ia ungkapkan ketika bersaksi untuk Terdakwa Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta, dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 8/7/2026.

Mulanya, Elena mengatakan bahwa PT Budi Nabati Perkasa merupakan bagian dari korporasi Sungai Budi Group dan pernah menjalin kerja sama dengan PT Tebo Indah dalam pembelian crude palm oil dan palm kernel.

Elena menjelaskan, PT Budi Nabati Perkasa merupakan bagian dari Sungai Budi Group dan pernah menjalin kerja sama dengan PT Tebo Indah dalam transaksi pembelian minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan biji kelapa sawit alias palm kernel (PK).

“Saudara pernah mendengar PT Sungai Budi Group? Apa hubungannya?” tanya jaksa di ruang sidang.

“PT Budi Nabati Perkasa adalah bagian dari Sungai Budi Group,” jawab Elena.

“Apakah PT Budi Nabati Perkasa pernah melakukan transaksi atau hubungan bisnis dengan PT Tebo Indah?” tanya penuntut umum lagi.

“Pernah. Pembelian crude palm oil dan palm kernel,” jawabnya.

Ia menjelaskan bahwa transaksi tersebut berdasarkan kontrak tertulis resmi yang ditandatangi oleh PT Budi Nabati Perkasa Mulyadi Lesmana dan dari pihak PT Tebo Indah, yakni Handoko Limaho yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Penuntut umum lantas menanyakan terkait dokumen Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) dalam fasilitas kredit dari LPEI. Menjawab hal itu, ia mengaku tidak tahu terkait isi ataupun proses penyusunan dokumen tersebut.

“Saya tidak tahu langsung mengenai dokumen LPEI tersebut, karena tugas saya hanya mengurusi operasional pembelian CPO dan PK di perusahaan,” jelas Elena.

Dalam ruang sidang Elena menjelaskan, proses pembayaran dilakukan melalui transfer bank berdasarkan invoice yang dibuat PT Tebo Indah.

Proses pembayaran selanjutnya dikerjakan oleh bagian keuangan perusahaan ke rekening resmi PT Tebo Indah.

Penuntut umum lantas menunjukkan dokumen MAP dan laporan keuangan. Dalam laporan itu, jaksa memastikan apakah terdapat penjualan dari PT Tebo Indah ke Sungai Budi Group.

Elena membantah dan mengatakah bahwa kontrak tersebut dibuat antara PT Tebo Indah dengan PT Budi Nabati Perkasa, bukan ke Sungai Budi Group.

“Kontraknya hanya dengan PT Budi Nabati Perkasa, bukan dengan Sungai Budi Group secara langsung, walaupun kami adalah bagian dari grup tersebut,” jelasnya.

Adapun Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta, dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi