Kejagung Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi Tambang Mineral
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Bangka Belitung, serta Pejabat Bea dan Cukai dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam. Ketiga tersangka disebut memanipulasi ekspor mineral ilmenit yang di dalamnya mengangung logam tanah jarang (LTJ) yang dilarang.
Adapun tiga tersangka tersebut ialah, Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pangkalpinang, serta Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara IS selaku perwakilan PT PMM, saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang, dan saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 8/7/2026.
Ia menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Iwan Setiawan sempat meminta Gian Prabuharto melakukan pemeriksaan timah ilmenit milik PT PMM. Namun, permintaan tersebut diarahkan agar pemeriksaan tidak dilakukan secara komprehensif.
Hal ini, kata dia, bertujuan agar kandungan mineral LTJ atau rare earth tersebut masuk ke dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Selain itu, logam tersebut tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
“Bahwa saudara IS ini meminta saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor,” jelasnya.
Iwan juga disebut meminta ke pihak laboratorium untuk menyampaikan agar LTJ tidak dimasukkan ke dalam laporan uji laboratorarium.
Sedangkan Gian disebut berperan memenuhi permintaan Iwan dalam memeriksa sampel ilmenit secara tidak komprehensif. Padahal, logam tersebut bernilai tinggi dan dilarang ekspor oleh pemerintah.
Sedangkan Junanto Kurniawan disebut mengakomidir permintan Iwan untuk melakukan ekspor LTJ itu. Padahal kata Syarief, dirinya mengetahui logam tersebut dilarang untuk diekspor.
“Namun, saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” katanya.
Para tersangka disebut telah melakukan ekspor mineral LTJ sebesar 390 ton. Sementara itu, kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 KUHP baru. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
