KPK Ungkap Uang Dolar Singapura di Amplop Raja Juli Antoni Berasal dari 914 KUD
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang dalam amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Uang tersebut diduga berasal dari iuran yang dikumpulkan dari 914 Koperasi Unit Desa (KUD) yang juga merupakan kelompok petani, sebelum ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang dikumpulkan dari ratusan KUD itu kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura (SG$) sebelum diberikan kepada Raja Juli Antoni.
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SG$. Uang SG$ itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8/7/2026.
Menurut Budi, informasi mengenai penerimaan amplop tersebut juga telah diakui langsung oleh Raja Juli Antoni dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan hingga penyerahan amplop tersebut kepada KPK.
KPK pun saat ini masih mendalami lebih lanjut pemberian uang tersebut, termasuk asal-usul dan tujuan pemberiannya.
“Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan, uang dari KUD itu diduga dikumpulkan oleh Suhardiman untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sementara Pemda berwenang memberi rekomendasi teknis.
“Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi.
Sementara itu, Raja Juli telah angkat bicara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan, pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.
“Klarifikasi pertama saya bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat, 3/7.
Raja Juli cerita, Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.
Kata Raja Juli, ajudannya kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata Sekjen PSI itu.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
