Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Permohonan banding tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7/7/2026.
“Sebenarnya dari kemarin ya kita sudah men-submit secara online dan hari ini kita masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim,” katanya kepada wartawan.
Dalam memori banding tersebut, Zaid turut menyoroti sejumlah hal mulai dari soal surat kuasa Nadiem Makarim, pemilihan panitia seleksi (pansel), hingga uang pengganti terhadap Nadiem sejumlah Rp809 miliar.
Terkait surat kuasa, Zaid menilai, pemberian surat kuasa untuk menghindari konflik kepentingan. Namun kata dia, majelis hakim hanya menilai surat tersebut sekadar formalitas belaka.
“Ini kan aneh. Kenapa aneh? Karena fakta persidangannya tidak menyatakan demikian. Fakta persidangannya dari seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwasanya Pak Nadiem tidak pernah ada perintah apa pun terhadap penerima kuasa,” jelasnya.
Poin selanjutnya ialah, terkait pemilihan panitia seleksi di Kemendikbudristek. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan intervensi terhadap pembentukan pansel tersebut.
“Jadi berdasarkan fakta persidangan tidak ada fakta bahwasanya ada intervensi Pak Nadiem baik langsung ataupun tidak langsung itu untuk mengintervensi siapa-siapa saja yang lolos dalam proses seleksi,” ucapnya.
Selain itu, tim hukum Nadiem juga menyoroti pidana tambahan yang dibebankan majelis hakim berupa pembayaran uang penganti sebesar Rp809 miliar. Zaid menegaskan, angka tersebut telah dibuktikan dalam persidangan dan Nadiem tidak tahu sama sekali terkait transaksi internal tersebut.
“Harusnya memang kalau memang dakwaannya adalah Nadiem menerima angka Rp809 miliar, maka harus dibuktikan dong secara materiil ada penerimaan tersebut. Jangan berdalih ‘oh itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiemnya, bisa juga ke korporasi atau orang lain’,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6.
Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider lima tahun penjara.
Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Ad Hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
