Sidang LPEI, Saksi Ungkap PT Tebo Indah Alami Kerugian Bertahun-tahun
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah auditor independen dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit. Saksi mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut mengalami kerugian saat awal pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Adapun mereka bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit, Liu Raymond selaku Direktur PT Tebo Indah, Dwi Wahyudi selaku Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, dan Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.
Mulanya, Krisnadi Suwarta selaku auditor laporan keuangan kedua perusahaan tersebut pada 2019-2020 mengatakan bahwa PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit mengalami kerugian meskipun mendapat opini wajar.
“Pada saat kami periksa tahun 2019, perusahaan dalam keadaan merugi. Perusahaan rugi sekitar Rp40 miliar,” ujar Krisnadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6/7/2026.
Meski begitu ia mengatakan, kerugian yang dialami perusahaan merupakan hal lazim karena masih dalam tahap pengembangan perkebunan sawit.
Apalagi kata dia, tanaman sawit baru menghasilkan buah ketika tanaman berumur empat sampai lima tahun, sehingga selama masa penanaman perusahaan hanya menanggung biaya operasional.
Krisnadi melanjutkan, pihaknya tidak melakukan analisis terhadap rasio keuangan maupun kemampuan perusahaan membayar seluruh kewajibannya, melainkan audit umum.
“Ya, kita melihat cuman kita secara garis besar, karena kita hanya melakukan general audit. Kalau kita lihat secara general, perusahaannya juga dalam proses penanaman, nah itu memerlukan biaya yang besar sehingga merugi,” ucapnya.
Dalam audit tersebut, ia mengatakan bahwa PT Tebo Indah memiliki utang bank jangka panjang sebesar Rp669 miliar dan jangka pendek sebesar Rp76 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Heriadi selaku auditor independen untuk PT Tebo Indah pada tahun 2016-2018 juga mengatakan bahwa PT Tebo Indah mengalami kerugian secara berturut-turut.
Saat itu, kata dia, PT Tebo Indah mengalami kerugian bersih sebesar Rp24,9 miliar pada tahun 2016, lalu bertambah menjadi Rp34 miliar pada 2017 dan bertambah sebesar Rp44,9 miliar pada tahun 2018.
Kerugian itu, kata Hariadi, disebabkan karena perusahaan masih di dalam fase pembangunan kebun sehingga produksi tandan buah segar masih belum optimal.
“Perusahaan perkebunan umumnya baru dapat menghasilkan keuntungan setelah sekitar delapan tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, arus kas operasional perusahaan pada periode tersebut masih negatif dan belum menutupi operasional perusahaan. Tetapi kata dia, auditor tetap memberikan opini wajar atas laporan keuangan yang diperiksa sesuai standar audit.
Sebaga informasi, kasus dugaan korupsi LPEI berupa pemberian fasilitas pembiayaan diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992.820.628.200 sebagaimana perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
