Jaksa Tuntut 3 Perusahaan TaniHub Bayar Uang Pengganti Rp359 Miliar
FORUM KEADILAN – Tiga perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi investasi dari PT BRI Ventura Investama (PT BVI) dan PT MDI Venture ke perusahaan TaniHub dituntut untuk membayar uang pengganti Rp359,9 miliar. Ketiga perusahaan itu juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar.
Adapun tiga perusahaan yang duduk menjadi terdakwa ialah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6/7/2026.
“Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa menuturkan, korupsi ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$25 juta atau setara Rp364.222.167.880 (364,2 miliar).
Ketiga perusahaan tersebut masing-masing dituntut untuk membayar jumlah uang pengganti berbeda-beda. PT Tani Group Indonesia dituntut untuk membayar uang pengganti Rp23.094.600.000, PT Tani Hub Indonesia harus membayar uang pengganti Rp261.520.682.144, dan PT Tani Supply Indonesia harus membayar pengganti sejumlah Rp 75.288.453.164.
Penuntut umum menegaskan bahwa ketiga terdakwa korporasi tersebut melakukan tindak pidana korupsi secara sadar dan sengaja, sehingga tidak ada alasan untuk diberikan maaf untuk menghapus pidana tersebut.
“Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud,” katanya.
Dalam pertimbangan memberatkan, ketiga korporasi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Jaksa meyakini tiga terdakwa perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
