Selasa, 07 Juli 2026
Menu

Serahkan Amicus Curiae ke MK, 12 Akademisi Nilai Bank Tanah Atasi Kebuntuan Reforma Agraria

Redaksi
Sejumlah perwakilan akademisi saat memberikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi, Senin, 6/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sejumlah perwakilan akademisi saat memberikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi, Senin, 6/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebanyak 12 akademisi dari sejumlah perguruan tinggi menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, Badan Bank Tanah dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebuntuan pelaksanaan reforma agraria yang selama ini terkendala birokrasi dan sengketa.

Adapun amicus curiae tersebut diberikan dalam bentuk kajian yang diserahkan menjelang agenda kesimpulan sidang di MK.

“Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung,” ujar perwakilan akademisi sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Prof. Hadin Muhjad di Gedung MK, Senin, 6/7/2026.

Dalam penelitian tersebut, mereka menilai bahwa keberadaan Badan Bank Tanah tidak bertentangan dengan konstitusi.

Hadin menjelaskan bahwa lembaga tersebut justru memberikan manfaat dalam tata kelola pertanahan nasional. Dirinya juga memastikan bahwa lembaga tersebut tidak akan berbenturan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih” jelasnya.

Selain itu, para akademisi tersebut menilai bahwa Bank Tanah menjadi solusi atas masalah agraria di Indonesia. Apalagi kata dia, selama bertahun-tahun, pendistribusian tanah terhambat oleh birokrasi dan sengketa.

“Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.

Adapun enam dari 12 akademisi yang hadir dalam memberikan amicus curiae tersebut ialah Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya Deddy Kurniawan Halim, Guru Besar FH Universitas Lambung Mangkurat Prof. Hadin Muhjad, Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala Suhaimi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Yustus Pondayar, Guru Besar Universitas Jambi Prof. Elita Rahmi, dan Ahli Hukum Universitas Sumatra Utara Mirza Nasution.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi