Rabu, 01 Juli 2026
Menu

Saksi Ungkap Adanya Selisih 2.600 Ha Lahan Agunan di Kasus Korupsi LPEI Rp992 M

Redaksi
Sidang kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (FSR), Herman Jap, mengungkap adanya selisih luas lahan yang menjadi agunan dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.

Herman mengatakan, terdapat selisih luas lahan sebesar 2.600 hektare milik PT Tebo Indah. Selisih itu muncul karena KJPP Romulo Charlie dan Rekan menilai, luas kebun sawit mencapai 5.000 hektare, sedangkan KJPP Felix Sutandar dan Rekan menghitung luas riilnya hanya 2.400 hektare.

Hal itu ia ungkapkan ketika dirinya bersaksi untuk Terdakwa Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta, dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait adanya permintaan penilaian aset PT Tebo Indah. Ia menjawab bahwa permintaan itu nantinya akan digunakan sebagai jaminan bank ke LPEI.

“Ya tujuannya memang jelas di proposal adalah jaminan utang ke Bank EXIM,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 1/7/2026.

Ia awalnya mengaku tidak tahu bahwa terdapat KJPP lain yang telah melakukan penilaian aset milik PT Tebo Indah. Adapun KJPP yang melakukan penilaian itu ialah KJPP Romulo, Charlie dan Rekan yang menilai luas lahan sawit PT TI sebesar 5.000 hektar.

“Di situ saya katakan memang ada perbedaan, yaitu mengenai luasan lahan, luas tanaman khususnya yang memang berbeda. Yang Romulo 5 ribu hektare tertanam yang menghasilkan, sementara KJPP Felix itu adalah 2.400 hektar,” jelasnya.

“Kami baru mengetahui adanya perbedaan luasan setelah dipertemukan oleh LPEI. Karena itu dibentuk konsorsium tiga KJPP dan menunjuk PT Dikori Fortuna Agro untuk melakukan sensus tanaman. Hasil akhirnya menunjukkan luas tanaman yang riil di lapangan sekitar 2.400 hektare,” tambahnya.

Herman menjelaskan, penialain dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, mesin, kendaraan hingga tanaman kelapa sawit.

Pada kesempatan yang sama, penilai publik Romulo Manarung dari KJPP Romulo Charlie dan Rekan mengungkap adanya perbedaan penilaian aset milik PT Tebo Indah.

Perbedaan tersebut, kata Romulo karena pihaknya hanya menggunakan data yang diberikan pemohon tanpa turun langsung ke lapangan.

“Apakah Saudara mengukur langsung untuk melakukan penilaian itu, mulai tanaman sawit, luas area, produk TBS, tegakan, pabrik pengolahan itu langsung ke lapangan dicek langsung sendiri?” tanya jaksa.

“Tidak dilakukan, pengukuran-pengukuran itu tidak kami lakukan,” jawab Romulo.

Jaksa lantas menanyakan mengapa pihaknya tidak turun langsung untuk melakukan penilaian aset milik PT Tebo Indah. Romulo mengklaim bahwa hal tersebut bukan menjadi penugasan kantornya.

“Itu bukan dari bagian penugasan ke KJPP kami, di luar penugasan kepada kami,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016 Intan Apriadi, Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 Gamaginta, dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016 Komaruzzaman didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi