Kondisi Kesehatan Yaqut Masih Dipantau, KPK Berharap Segera Pulih agar Proses Hukum Berjalan Efektif
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati masih terus dipantau oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya berharap Yaqut segera pulih sehingga dapat kembali menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Saudara YCQ di RS Kramat Jati Polri,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 26/6/2026.
Budi meyakini tim dokter akan menangani kondisi Yaqut secara cepat dan profesional sehingga proses penyidikan dapat kembali dilanjutkan.
“Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” ujarnya.
Menurut Budi, KPK berkepentingan agar penanganan perkara tersebut dapat berlangsung secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tutur Budi.
KPK membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu, 24/6 lalu. Menurut KPK, usai menjalani pemeriksaan kesehatan Yaqut diharuskan menjalani rawat inap karena mengalami sakit pada pencernaan. Pembantaran penahanan ini untuk memenuhi hak dasar seorang tersangka.
Dalam perkara kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu Menteri Agama menggunakan diskresi lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2024. Dengan beleid tersebut, pembagian kuota haji tambahan masing-masing 50:50 untuk haji reguler maupun jalur khusus. Padahal Undang-Undang (UU) mengamanatkan 98 persen untuk reguler dan 2 persen haji khusus.
Selain Yaqut, tersangka lainnya adalah mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
