Jumat, 26 Juni 2026
Menu

Dituding ‘Sakit Jiwa’, KPK Tegaskan Tuntutan John Field Berdasarkan Fakta Hukum

Redaksi
Pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF)
Pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF) menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 7/2/2026 dini hari | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik yang dilontarkan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi terkait tuntutan tiga tahun penjara terhadap Direktur PT Blueray Cargo John Field dalam perkara dugaan suap pengurusan impor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati setiap pandangan maupun masukan yang berkembang di ruang publik sebagai bagian dari dinamika dalam negara demokrasi.

“KPK menghormati setiap pandangan maupun masukan yang berkembang di ruang publik sebagai bagian dari dinamika dalam negara demokrasi,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 26/6/2026.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penyusunan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), semata-mata didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar opini ataupun persepsi publik.

Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, surat tuntutan merupakan bentuk legal opinion JPU yang disusun secara independen berdasarkan hasil pembuktian di persidangan.

“Oleh karena itu, tuntutan tidak dapat dipandang secara parsial hanya dari besaran pidana yang dimohonkan, melainkan harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan konstruksi yuridis perkara, pembuktian unsur tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku,” ujarnya.

Budi juga mengingatkan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan akhir dari proses peradilan. Persidangan masih berlangsung dan kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti, fakta hukum, serta menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa beserta berat ringannya pidana sepenuhnya berada pada majelis hakim.

Ia menegaskan, KPK tetap berkomitmen melaksanakan fungsi penuntutan secara profesional, objektif, independen, dan akuntabel.

Selain itu, apabila selama proses persidangan berkembang fakta hukum baru mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga turut menikmati atau menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi, KPK akan menganalisis dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada pihak yang dapat dikecualikan dari proses penegakan hukum sepanjang didukung oleh alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Budi pun mengajak seluruh pihak menghormati proses peradilan yang masih berjalan dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memutus perkara secara independen berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum justru dibangun melalui penghormatan terhadap due process of law, bukan melalui penghakiman di luar mekanisme peradilan,” katanya.

Sebelumnya, tuntutan JPU KPK terhadap John Field menuai kritik dari Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Ia menilai, tuntutan tiga tahun penjara terhadap bos PT Blueray Cargo itu tidak mencerminkan rasa keadilan mengingat besarnya nilai suap dalam perkara tersebut.

Uchok membandingkan tuntutan terhadap John Field dengan sejumlah perkara pidana umum yang menurutnya justru dituntut lebih berat meski nilai kerugiannya jauh lebih kecil. Ia juga menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut total suap dalam perkara tersebut mencapai Rp91 miliar, sementara keterangan saksi di persidangan menyebut angkanya mencapai Rp197 miliar serta diduga melibatkan sejumlah pihak lain.

Atas dasar itu, Uchok melontarkan kritik keras dengan menyebut “KPK sakit jiwa” dan menduga tuntutan ringan tersebut berkaitan dengan upaya mengaburkan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza