GoTo dan Grab Sepakat Terapkan Potongan Aplikator Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
FORUM KEADILAN – Dua perusahaan transportasi daring di Indonesia, GoTo dan Grab Indonesia, mengumumkan akan mulai menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026.
Hal ini disampaikan oleh keduanya, usai melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI yakni, Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sebagaimana disampaikan Presiden RI pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei lalu.
“Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada acara May Day tanggal 1 Mei lalu mengenai pengemudi ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” katanya, Selasa, 23/6/2026.
Ia menjelaskan, mulai efektif pada 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.
“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek dikenal sebagai GoRide,” ujarnya.
Kebijakan serupa juga diumumkan oleh Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan, perusahaannya akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang dikenal dengan nama GrabBike.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike. Implementasi ini akan efektif dimulai pada 1 Juli 2026,” tutupnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
