Jumat, 26 Juni 2026
Menu

Hukuman Riva Siahaan Dipotong Jadi 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pertamina

Redaksi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan | Dok. Kejaksaan Agung RI
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan | Dok. Kejaksaan Agung RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Adapun dirinya sempat divonis selama sembilan tahun, dan kini menjadi tujuh tahun pidana penjara. Ia juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Putusan tersebut diadili oleh Catur Iriantoro selaku ketua majelis banding serta dua anggota hakim, Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto yang diputus pada Kamis, 25/6/2026.

Majelis banding menyatakan bahwa Riva terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Catur saat membacakan amar putusan dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung.

Riva juga dihukum untuk membayar denda Rp500 juta, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 140 hari.

Selain itu, majelis banding juga menambah hukuman Riva untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider empat tahun pidana penjara.

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis selama sembilan tahun pidana penjara di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang rugikan negara sebesar Rp285 triliun.

Selain dirinya, dua terdakwa lain, yakni Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis selama sembilan tahun. Sedangkan Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga divonis 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Riva dan dua terdakwa lain telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis, 26/2.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan, maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda dan tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi