Kamis, 25 Juni 2026
Menu

Eks Ketua Ombudsman Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Suap Tambang Rp1,5 M

Redaksi
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto akan menghadapi sidang dakwaan karena menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Adapun perkara tersebut akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 25/6/2026. Sidang tersebut akan dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

“Sidang perdana Terdakwa Hery Susanto digelar Kamis,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor, Andi Saputra kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel pada tahun 2013 sampai 2025.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 16/4 lalu, tidak lama setelah ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman.

Hery menerima suap dari PT Toshida Indonesia yang saat itu memiliki masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Perhutanan (Kemenhut).

PT Toshida akhirnya menemui Hery yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman meminta membuat rekomendasi agar kebijakan tersebut dikoreksi supaya perusahaannya melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Hery diduga menerima uang dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sunarwan Oda sebesar Rp875 juta melalui Lukman Malanuang.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi, yang diberikan melalui Agung Winarno.

Adapun Agung Winarno merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang di perkara Zarof Ricar.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 606 KUHP baru.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi