Kamis, 25 Juni 2026
Menu

Mantan Sekjen MPR Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaaan

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 25/6/2026.

Budi mengatakan, Ma’ruf telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB.

“Yang bersangkutan sudah tiba di Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma’ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 3/7/2025.

Ma’ruf diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.*

Laporan oleh: Muhammad Reza