Bekas Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar di Kasus Tambang
FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan diadili oleh tiga majelis hakim, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu: menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang, Kamis, 25/6/2026.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengatakan, penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT Toshida dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perbuatan maladministrasi.
Hery juga disebut menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya juga sebagai maladministrasi.
Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.
Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
