Jumat, 12 Juni 2026
Menu

Kejagung Sebut Bekas Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp4,3 Miliar

Redaksi
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa bekas Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah menerima uang suap yang diberikan selama enam tahap dalam kasus tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025. Adapun penerimaan tersebut berupa uang dan rumah dengan total nilai sebesar Rp4,3 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Ardito Muwardi. Ia mengatakan bahwa penyidik juga telah menemukan alat bukti atas pemberian suap dari pengusaha tambang ke Hery.

“Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang membuktikan adanya pemberian suap kepada saudara HS,” katanya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 11/6/2026.

Ia mengungkapkakan bahwa pemberian suap dimaksud agar Hery menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Adapun laporan tersebut menyatakan terkait penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP, PKH dan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.

Ardito lantas merincikan sejumlah pemberian suap yang diterima oleh Hery, di antaranya berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia yang diberikan La Ode Sinarwan selaku direktur. Pemberian sebesar Rp875 juta tersebut diberikan melalui Lukman Malanuang.

Selain itu, pemberian suap berasal dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan sebesar Rp200 juta. Pemberian lainnya berasal Agung Winarno lewat Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta, dari Muhammad Rozai selaku Wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Kemudian dari Agung Winarno berupa rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total enam pemberian uang dan rumah itu senilai Rp4,3 miliar.

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik Jampidsus telah melimpahkan berkas perkara Hery ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8/6.

Saat ini, Hery ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 606 KUHP baru.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi