Selasa, 23 Juni 2026
Menu

Nadiem Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Terhadapnya Melampaui Batas

Redaksi
Eks Mendkibudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Mendkibudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menilai bahwa tuduhan kasus korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah melampaui batas.

Hal itu ia ungkapkan disela-sela sidang pembacaan pembelaan terakhirnya (duplik) atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23/6/2026.

Mulanya, ia mengaku sedih atas tuduhan Korps Adhyaksa kepadanya dalam kasus korupsi Chromebook. Padahal, kata dia, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini.

“Tidak perlu pakar hukum untuk bisa mengerti betapa janggalnya kasus ini. Penghematan dijadikan kerugian, niat baik dijadikan niat jahat.  Transparansi mengumumkan pelaporan kekayaan dijadikan senjata hukum. Semuanya dibalikkan,” katanya kepada wartawan.

Ia lantas mengatakan bahwa tuduhan korupsi kepadanya telah melampaui batas dan sebuah bentuk kriminalisasi.

“Saya enggak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini. Kata paling sopan yang bisa saya gunakan adalah melampaui batas. Cara kasus ini dilaksanakan kepada saya, penzaliman dilakukan kepada saya sudah sangat melampaui batas etika dan moralitas,” tegasnya.

Ia lantas berharap kepada publik dapat memberikan dukungan dan mengawal jalannya kasus dugaan korupsi Chromebook.

“Dan harapan besar saya adalah kepada masyarakat karena tanpa masyarakat, tanpa dukungan yang saya dapatkan Ini semua akan senyap. Dan saya harap sekali masyarakat bisa bersuara,” pungkasnya.

Sebelumnya, dirinya dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.

Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*