KPK Panggil Anggota Komisi III DPR Nabil Husein dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha yang juga anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa, 23/6/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nabil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.
“NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 23/6/2026.
Selain dikenal sebagai anggota DPR, Nabil juga merupakan Presiden Borneo FC Samarinda.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nabil dijadwalkan berlangsung di Kantor KPPN Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut dia, pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang bersumber dari pembayaran per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW,” ujarnya.
Selain Nabil, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama. Mereka antara lain Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Ibnu Adi, Indah Nurgusrianty, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara H. Sunggono, Haryanto, Nyarmiatik, Kusnadi, Mohd Said Amin, Aulia Wirahman dari BPKAD Kutai Kartanegara, serta Cici Andini Balfas dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagai informasi, Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Hakim menyatakan, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
